🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH kahayanhuluutara!
Jl. Lingkungan No. 1, kahayanhuluutara (0651) 511000 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DLH kahayanhuluutara

Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup kahayanhuluutara, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

DLH kahayanhuluutara adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di kahayanhuluutara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kahayanhuluutara, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat kahayanhuluutara.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH kahayanhuluutara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengelolaan Sampah, Pengangkutan, pengolahan, dan pengelolaan TPA/TPS serta kebersihan ruang publik di kahayanhuluutara.
  • Pengendalian Pencemaran, Pemantauan dan pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah serta pengawasan limbah B3.
  • Penataan Lingkungan, Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.
  • Ruang Terbuka Hijau, Penyediaan, penataan, dan pemeliharaan taman kota, jalur hijau, dan RTH di kahayanhuluutara.
  • Konservasi & Edukasi, Perlindungan keanekaragaman hayati, pembinaan bank sampah, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah kahayanhuluutara
Layanan Utama: Pengelolaan Sampah, Pengaduan Pencemaran, AMDAL/UKL-UPL, RTH, Bank Sampah
Kantor: Jl. Lingkungan No. 1, kahayanhuluutara
Dasar Hukum: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup & UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah

Sejarah Singkat

DLH kahayanhuluutara terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH kahayanhuluutara. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di kahayanhuluutara.

Cakupan Pelayanan

DLH kahayanhuluutara melayani seluruh warga kahayanhuluutara, dengan fokus pada:

  • Pengangkutan dan pengelolaan sampah rumah tangga & kawasan
  • Penanganan pengaduan pencemaran dan kerusakan lingkungan
  • Pelayanan persetujuan lingkungan untuk dunia usaha
  • Penyediaan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau
  • Pembinaan bank sampah dan komunitas peduli lingkungan
  • Edukasi lingkungan untuk sekolah, komunitas, dan UMKM

Pencapaian Kami

DLH kahayanhuluutara dalam Angka

78%
Sampah Terkelola
120 Ha
Ruang Terbuka Hijau
45+
Bank Sampah Binaan
98%
Kepuasan Masyarakat